Rabu, 07 Desember 2016

Memori Banding Perkara Perceraian

Perihal : MEMORI BANDING DARI PEMBANDING DARI PEMBANDING SEMULA
   PENGGUGAT ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN DENGAN
   NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM.

Saya yang bertatangan dibawah ini:
ERWIN PURBA, SH Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH S-S) yang beralamat dijalan Sangnawaluh No. 38 a Pematangsiantar. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Mei 2016, adalah selaku Kuasa Hukum oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama HERMAN umur 26 tahun, Agama Kristen yang beralamat dijalan Cipto No. 98 Pematangsiantar Selaku PENGGUGAT dalam perkara aquo dengan ini mengajukan MEMORI BANDING Atas Putusan Pengadilan Negeri Klas II B Simalungun Tanggal 12 Juli 2016 dalam Perkara Antara HERMAN selaku Penggugat sekarang PEMBANDING melawan TARULI SINAGA selaku Tergugat sekarang TERBANDING.
Bahwa adapun Memori banding dari PEMBANDING semula Penggugat  adalah Sebagai Berikut :
-          Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dengan putusannya: NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Telah menjatuhkan PUTUSAN yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
a. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah patut untuk datang menghadap persidangan tidak hadir;
b.   Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
c. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 371.000.
-      Bahwa permohonan Banding dari Pembanding diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan undang-undang, maka kami mohon agar Pengadilan Tinggi di Medan Menerima Permohonan Banding dari Pembanding.
-          Bahwa Permohonan Banding dari Pembanding diajukan dikarenakan baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun tertjanggal 12 Juli 2016  nomor : 27/Pdt.G/2016 /PNDD-Sim. Tersebut telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.
-          Bahwa fakta yang terungkap di persidangan, panggilan Pertama, kedua dan ketiga tidak pernah dihadiri oleh Tergugat.
-          Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim telah salah dan keliru serta tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan Bukti-bukti Surat yang dihadapkan dipersidangan.
Berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas Pembanding memohon kepada Bapak Ketua Tinggi Medan agar sudi Kiranya:
1.      Menerima Permohonan Banding dari Pembanding.
2.      Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Tanggal 12 Juli 2016.
3.      Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
4.      Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya, sesuai dengan rasa keadailan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Demikian Memori Banding ini diperbuat, semoga berkenan adanya, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini terlebih dahulu dihaturkan terima kasih.-

Hormat Kami,
Kuasa Pembanding/Penggugat,




ERWIN PURBA, SH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar