![]() |
![](file:///C:/Users/ADMINI~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.jpg)
PENGGUGAT ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
SIMALUNGUN DENGAN
NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM.
Saya yang bertatangan dibawah ini:
ERWIN PURBA, SH Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga
Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH S-S) yang beralamat dijalan Sangnawaluh
No. 38 a Pematangsiantar. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Mei 2016,
adalah selaku Kuasa Hukum oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama HERMAN
umur 26 tahun, Agama Kristen yang beralamat dijalan Cipto No. 98
Pematangsiantar Selaku PENGGUGAT dalam perkara aquo dengan ini mengajukan MEMORI
BANDING Atas Putusan Pengadilan Negeri Klas II B Simalungun Tanggal 12 Juli
2016 dalam Perkara Antara HERMAN selaku Penggugat sekarang PEMBANDING melawan
TARULI SINAGA selaku Tergugat sekarang TERBANDING.
Bahwa
adapun Memori banding dari PEMBANDING semula Penggugat adalah Sebagai Berikut :
-
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dengan
putusannya: NOMOR
PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Telah menjatuhkan
PUTUSAN yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
a. Menyatakan bahwa Tergugat
yang telah dipanggil secara sah patut untuk datang menghadap persidangan tidak
hadir;
b. Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya dengan Verstek;
c. Menghukum Penggugat untuk
membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 371.000.
- Bahwa permohonan Banding dari Pembanding diajukan masih dalam
tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan undang-undang, maka kami mohon agar
Pengadilan Tinggi di Medan Menerima Permohonan Banding dari Pembanding.
-
Bahwa Permohonan Banding dari Pembanding diajukan dikarenakan
baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusan dari Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Simalungun tertjanggal 12 Juli 2016 nomor : 27/Pdt.G/2016 /PNDD-Sim. Tersebut
telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.
-
Bahwa fakta yang terungkap di persidangan, panggilan Pertama,
kedua dan ketiga tidak pernah dihadiri oleh Tergugat.
-
Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim telah
salah dan keliru serta tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan
Bukti-bukti Surat yang dihadapkan dipersidangan.
Berdasarkan pertimbangan -
pertimbangan tersebut diatas Pembanding memohon kepada Bapak Ketua Tinggi Medan
agar sudi Kiranya:
1.
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding.
2.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun NOMOR PERKARA
27/PDT.G/2016/PN-SIM. Tanggal 12 Juli 2016.
3.
Mengabulkan Gugatan
Penggugat Seluruhnya
4.
Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan
Tergugat Putus Karena Perceraian
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang
baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya, sesuai dengan rasa
keadailan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Demikian Memori Banding ini diperbuat, semoga berkenan adanya, atas
perhatian dan terkabulnya permohonan ini terlebih dahulu dihaturkan terima
kasih.-
Hormat Kami,
Kuasa Pembanding/Penggugat,
ERWIN PURBA, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar