Kepada Yth,
Bapak KASAT LANTAS POLRES SIMALUNGUN
Di-
Jalan Sangnawaluh (ASPOL SIMALUNGUN)
Jalan Sangnawaluh (ASPOL SIMALUNGUN)
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
ERWIN PURBA, SH
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, kami Advokat/Penasehat
hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH. S-S) yang beralamat di Jalan Sangnawaluh No. 38 A Pematangsiantar, sesuai dengan surat kuasa tertanggal 28
September 2016 (TERLAMPIR)
dalam hal ini mengajukan Permohonan kepada Bapak untuk Pinjam Pakai Barang Bukti dalam perkara
LAKALANTAS atas nama Tersangka HENDRA RAMA DONA SINAGA yang kejadiannya pada
tanggal 16 Mei 2015 pukul 09.00 Wib di jalan Umum KM 7,58 Jurusan Pematangsiantar
– Pematang Raya di Bombongan Nagori Janggir Leto Kec. Pane Kab. Simalungun berupa Satu Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BK 4924 WAD ( STNK
TERLAMPIR ) Warna Biru
Atas Nama LILAWATY SUMBAYAK,
yang mana status Sepeda Motor
tersebut masih lising/pidusia dan dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi
keluarga dan usaha.
Berdasarkan Perkapolri No 10 Tahun
2010 dan pasal 46 KUHAP tersangka/penasehat Hukumnya Berhak mengajukan
permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti dengan Syarat :
-
Menjaga dan merawat barang bukti tersebut dan
tidak akan merubah bentuk atau warna.
- Sanggup menghadapkan barang bukti tersebut
apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan
atau Peradilan.
- Tidak akan memindah tangankan atau memperjual
belikan sebelum proses penyidikan dan peradilan selesai.
Dengan
demikian, kami mohon kepada Bapak untuk kiranya Bapak dapat mengabulkan Permohonan kami
ini. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami Penasehat Hukumnya
ERWIN PURBA, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar