Rabu, 14 Desember 2016

contoh pinjam pakai Barang Bukti-erwin


Kepada Yth,
Bapak KASAT LANTAS POLRES SIMALUNGUN
Di-
Jalan Sangnawaluh (ASPOL SIMALUNGUN)

Dengan Hormat,                                                                                                                              
Yang bertanda tangan dibawah ini :

 ERWIN PURBA, SH

Untuk dan atas nama pemberi kuasa, kami Advokat/Penasehat hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH. S-S) yang beralamat di Jalan Sangnawaluh No. 38 A Pematangsiantar, sesuai dengan surat kuasa tertanggal 28 September 2016 (TERLAMPIR) dalam hal ini mengajukan Permohonan kepada Bapak untuk Pinjam Pakai Barang Bukti dalam perkara LAKALANTAS atas nama Tersangka HENDRA RAMA DONA SINAGA yang kejadiannya pada tanggal 16 Mei 2015 pukul 09.00 Wib di jalan Umum KM 7,58 Jurusan Pematangsiantar – Pematang Raya di Bombongan Nagori Janggir Leto Kec. Pane Kab. Simalungun  berupa Satu Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BK 4924 WAD  ( STNK TERLAMPIR ) Warna Biru Atas Nama LILAWATY SUMBAYAK, yang mana status Sepeda Motor tersebut masih lising/pidusia dan dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan usaha.
Berdasarkan Perkapolri No 10 Tahun 2010 dan pasal 46 KUHAP tersangka/penasehat Hukumnya Berhak mengajukan permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti dengan Syarat :
-          Menjaga dan merawat barang bukti tersebut dan tidak akan merubah bentuk atau warna.
-   Sanggup menghadapkan barang bukti tersebut apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk   kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan atau Peradilan.
-    Tidak akan memindah tangankan atau memperjual belikan sebelum proses penyidikan dan peradilan selesai.
Dengan demikian, kami mohon kepada Bapak untuk kiranya Bapak dapat mengabulkan Permohonan kami ini. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami Penasehat Hukumnya


ERWIN PURBA, SH 
                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar